Advertisement
Presiden Tak Setuju Draf Revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK: Bagus dong!
Advertisement
Harianjogja.com, BLITAR - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu semua masih dalam pembahasan Presiden dan DPR. Jika menolak kenapa juga. Kan kewenangan Presiden bersama DPR. KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019)
Advertisement
Namun, dirinya memberikan apresiasi terkait dengan kebijakan Presiden yang tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR tersbut.
"Bagus dong [kebijakan Presiden yang tidak setuju beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002]," kata dia yang ditemui dalam roadshow bus KPK 2019 'jelajah negeri bangun antikorupsi" di Blitar tersebut.
Presiden Jokowi tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Terdapat empat poin yang ditolak Presiden Jokowi.
Poin pertama, Presiden menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurut Presiden, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Jokowi juga tidak setuju ketika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Dengan sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilai sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Dan, poin terakhir Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya dan berharap tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement