Advertisement
Bisnis Travel Umrah & Haji Terpukul Kebijakan Arab Saudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para pebisnis perjalanan umrah dan haji khusus menilai akan terjadi penurunan jemaah umrah akibat kebijakan Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pengajuan visa ke negaranya. Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Visi 2030 Arab Saudi.
Advertisement
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tertanggal 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Kementerian tertanggal 4 Muharram 1441 H (4 September 2019).
Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan kebijakan itu turut memukul jumlah pelaku usaha yang umroh.
"Tentu akan berdampak pada pengurangan jumlah jemaah yang umroh akibat kebijakan ini. Sekitar 6% dari jumlah yang umroh. Ini saja pada menunda keberangkatan," ujarnya kepada JIBI, akhir pekan lalu.
Pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keputusan suatunNegara apabila mereka benar akan banyak yang datang namun sebaliknya bila berakibat menurunnya jamaah mereka akan merubah lagi keputusannya.
"Penurunan akibat adanya kesulitan sistem visa yang baru dan harga naik," kata Syam.
Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad yang mengatakan kebijakan pemerintah Saudi awalnya hanya mengenakan pajak progresif pada jamaah yang beribadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.
Namun kini pemerintah Saudi juga mengubah sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 300 real dan belum komponen lainnya.
"Pengaruh cukup tinggi kasihan teman-teman penyelenggara dengan paket yang sudah ada dan ditentukan. Enggak pantas ini dilakukan oleh pemerintah Saudi objek visa diberlakukan kalau mau menghimpun dana dari devisa juga cukup," ucapnya.
Menurutnya, ada penambahan yang cukup besar, yakni sekitar SAR 500 atau setara dengan Rp1,8 juta dimana komponen visa akan mencapai minimal SAR 500 sudah termasuk di dalamnya subjek visa yang SAR 300 yang senilai Rp1,1 juta.
"Jadi, jika dijumlah bisa mencapai Rp2 jutaan atau lebih. Kami berharap tak ada pengurangan jemaah," terangnya.
Direktur Amphuri Ali Basuki Rochmad menuturkan tentu ini akan menjadi tambahan biaya bagi jemaah dan Amphuri sudah mengeluarkan edaran untuk anggotanya agar menyesuaikan harga paket umrahnya.
"SAR 300 itu sebesar Rp1,1 juta kelihatannya tidak begitu signifikan. Kalau ada pengurangaan jumah jemaah tak banyak, paling 2%," katanya.
Saat ini, pihaknya tengah memberikan informasi kepada calon jemaah terkait kebijakan baru ini.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan dengan adanya ketentuan ini maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar 2.000 riyal bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. Seluruh pengajuan visa umrah hanya dikenakan biaya 300 riyal.
"Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya," katanya.
Dia mengimbau agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.
"Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut. Kami akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut segera disesuaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement