Advertisement

Polda Riau Tetapkan 47 Orang Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 16 September 2019 - 12:57 WIB
Sunartono
Polda Riau Tetapkan 47 Orang Tersangka Terkait Kasus Karhutla Satgas Gabungan Karhutla berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalbar. - Antara

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sampai saat ini total luas area yang terbakar di Riau adalah 504,755 hektare.

Dari total 47 orang tersangka itu, menurut Dedi, yang sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung ada 16 tersangka.

Advertisement

"Total ada 47 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 korporasi oleh Polda Riau sampai saat ini," tuturnya, Senin (16/9/2019).

Selain di Polda Riau, polisi juga telah menetapkan tersangka di beberapa provinsi dan wilayah lain di antaranya di Polda Sumatera Selatan sebanyak 18 tersangka, Jambi 19 tersangka, Kalimantan Selatan 2 tersangka, Kalimantan Tengah 45 tersangka, dan Kalimantan Barat 56 tersangka. Sedangkan korporasi, di Kalimantan Tengah 1 tersangka dan Kalimantan Barat 2 tersangka. 

Dengan demikian, total tersangka perorangan yang telah dijerat mencapai 187 orang. Sedangkan, korporasi berjumlah empat perusahaan. Dari jumlah tersangka itu, dilakukan penyidikan sebanyak 115 kasus.

Sementara, areal hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera Selatan mencapai 7,79 hektare, Jambi 23,54 hektare, Kalimantan Tengah 338,96 hektare dan Kalimantan Barat 1.058,55 hektare.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Sleman
| Minggu, 19 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement