Advertisement
Kemenkes Didesak Lakukan Pengadaan Obat Hepatitis C
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Organisasi masyarakat sipil, Koalisi Satu Hati mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar kembali melakukan pengadaan obat Hepatitis C, setelah ketersediaannya langka sejak memasuki tahun 2019.
"Kemenkes agar segera melakukan pengadaan obat Direct Acting Antiviral (DAA) karena kebutuhan yang sangat mendesak, dan memang sudah dianggarkan oleh pemerintah yang disetujui oleh Komisi IX DPR RI," ujar perwakilan Koalisi Satu Hati, Edo Agustian Nasution kepada Antara di Bogor, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Menurut dia, Sejak awal Januari 2019 lalu, Sub Direktorat Hepatitis sudah mengajukan kepada Direktorat General Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes). Kemudian satu bulan lalu Koalisi Satu Hati sudah bertemu dengan Direktur General Farmalkes Kemenkes, Engko Sosialine di kantornya di Kementerian Kesehatan.
"Menurut beliau permasalahan ada di sistem e-katalog LKPP yang belum dimutakhirkan sehingga Kemenkes tidak dapat melakukan pengadaan obat tersebut," kata Edo.
Ia menyebutkan bahwa setelah pertemuan tersebut, hingga sekarang belum ada tindak lanjut mengenai ketersediaan obat Hepatitis C, sedangkan kebutuhan obat tersebut semakin mendesak dan meningkat.
Edo menjelaskan, pihaknya bersama Ditjenpas melakukan gebrakan untuk skrining dan pengobatan Hepatitis C di tujuh Lapas dan Rutan di Jakarta. Sampai saat ini, dari 12.000 orang yang telah diskrining, dan 730 orang di antaranya membutuhkan pengobatan.
Permasalahan Hepatitis C di Indonesia menurut dia saat ini cukup menjadi perhatian banyak kalangan. Prevalensi penduduk Indonesia yang terinfeksi Hepatitis C di Indonesia menurut penelitian Kememkes terakhir adalah sekitar 1,1% dari total penduduk Indonesia.
"Apabila saat ini penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 270 juta orang, maka sekitar 3 juta orang yang terinfeksi penyakit ini," bebernya.
Hepatitis C sejak tahun 2012 telah dapat disembuhkan dengan mudah dan biaya yang cukup murah serta tingkat kesembuhan yang tinggi, yaitu di atas 96 persen. Obat ini dikenal dengan nama Direct Acting Antiviral atau lebih dikenal dengan nama DAA. Biaya untuk obat DAA saat ini di Indonesia sekitar Rp18 juta untuk pengobatan selama 12 pekan.
Hal ini merupakan terobosan luar biasa dari obat Hepatitis C yang tersedia sebelumnya yaitu Pegylated Interferon yang tingkat kesembuhannya di bawah 60%. Efek samping yang berat dan biaya yang sangat mahal untuk satu tahun pengobatan.
Sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk Pegylated Interferon sekitar Rp144 juta, itu belum termasuk biaya tes, diagnosa, dokter dan biaya-biaya lainnya seperti tes darah dan tes jenis virus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement