Advertisement
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Suap Pengadaan Pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2019), memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Lima saksi tersebut, yakni mantan Vice President (VP) Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina.
Selanjutnya, CEO PT ISS Indonesia atau mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ucap Febri.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Perhatian! Tiket Masuk Wisata Bantul Naik per Hari Ini, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup Pasca Erupsi Gunung Ruang di Sulut
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Daftar Terbaru 17 Bandara Internasional di Indonesia
- Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di Taspen Capai Rp1 Triliun, KPK Mencekal Sejumlah Pejabat
- Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi
Advertisement
Advertisement