Advertisement
AUDIT BPK: PLN Memboroskan Uang Negara Rp275 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga ratusan miliar pada PT PLN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp275,19 miliar akibat pemborosan pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik oleh di PT PLN (Persero). Temuan itu berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.
Advertisement
Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), temuan pemborosan itu diantaranya terjadi pada specific fuel consumption (SFC) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mobile power plant (MPP) Batam sebesar Rp198,69 miliar. Di mana dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel (HSD) lebih tinggi dibandingkan batas SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak.
Kemudian dari PT Indonesia Power, anak usaha PLN, yang menanggung dampak take or pay (ToP) sebesar Rp36,97 miliar, atas jasa sewa compressed natural gas (CNG) pada Pembangkit Listrik Tambak Lorok. Sisanya, permasalahan pemborosan lain sebesar Rp39,53 miliar.
BPK menyebut, PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan karena pembayaran skema take or pay (ToP) menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual Dolar Amerika Serikat pada jual beli Iistrik Independent Power Producer (IPP) dan pembangkit sewa.
Itu menghilangkan kesempatan PLN menghemat masing-masing sebesar Rp676,98 miliar (ekuivalen dengan 2.118.256.289,62 kWh) dan Rp 431,27 miliar (ekuivalen dengan 1.383.317.866,00 kWh) selama 2018.
BPK menilai, pada periode yang akan datang PLN berpotensi kehilangan kesempatan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) atas tidak terserapnya batas minimum energi Iistrik pada IPP dan sewa.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PLN agar melakukan kajian strategis terkait reserve margin dan take or pay atas kWh yang tidak terserap oleh PLN. Serta menetapkan batasan reserve margin masing-masing sistem sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangkit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Advertisement