Advertisement
Menpora Tersangka, Pejabat Istana Puji Jokowi soal Pemberantasan Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi ditanggapi pihak Istana.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi pekerjaan KPK.
Advertisement
Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," kata Ngabalin ketika dihubungi jurnalis.
Ngabalin memperkirakan Imam akan mengundurkan diri "secara otomatis" sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya soal kemungkinan pergantian menteri, Ngabalin mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden. Seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," kata Ngabalin.
KPK menetapkan Imam Nahwari sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka.
"Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement