Advertisement
MUI Ingin RKUHP Dorong Hukuman Mati dan Perluas Cakupan Zina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana menetapkan hukuman mati dan peroluasan cakupan zina.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan tiga poin usulan yang perlu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.
Advertisement
Pada poin pertama, MUI mendorong hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus. Namun tidak dijelaskan secara pasti penerapan hukum tersebut pada kasus seperti apa.
"Mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukkan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus," katanya melalui siaran resmi yang diterima JIBI, Kamis (18/9/2019) malam.
Selain itu, MUI juga mengusulkan perluasan delik zina. Dia menyebut zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perwakilan.
"Ketiga, pemberlakuan hukum sosial sebagai alternatif pemenjaraan," sebutnya.
Setelah revisi UU KPK dan revisi UU Pemasyarakatan disepakati, DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan KUHP ke rapat paripurna DPR.
Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
Advertisement
Advertisement