Advertisement
Batas Minimal Nikah 19 Tahun, Kemensos: Sangat Positif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengesahan revisi terbatas UU No.1/1974 tentang Perkawinan mendapat sambutan positif dari Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto. Revisi UU tersebut terkait batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun karena dinilai berefek besar pada perlindungan anak.
"Sangat positif karena efeknya sangat besar sekali. Sangat bagus untuk perlindungan anak," kata Edi Suharto di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Edi mengatakan, membiarkan anak menikah di usia muda sama juga dengan merampas masa depan mereka, karena rata-rata anak yang berusia di bawah 19 tahun belum siap secara psikososial terutama untuk menghadapi perkawinan atau masalah-masalah yang nanti akan timbul dalam keluarga.
Dengan pembatasan usia minimal 19 tahun, menurut Edi juga nantinya bisa berdampak ke hal lain misalnya terkait dengan pekerja anak dan layanan sosial anak lainnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas UU No.1/1974 tentang Perkawinan menjadi UU, salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Namun dispensasi bisa diberikan, ujarnya, tapi harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan serta harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
Pengadilan juga harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
Advertisement
Advertisement