Advertisement
Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR Bulan Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mulan Jameela ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra. Surat penetapan dari KPU telah diterima Sekjen DPR Indra Iskandar. Mulan Jameela akan dilantik bulan depan.
“Benar KPU telah berkirim surat untuk penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih,” ujar Indra ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).
Advertisement
Indra membenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Mulan Cs terhadap Partai Gerindra. Istri musisi Ahmad Dhani itu terpilih dari Dapil Jabar XI periode 2019-2024. Namun Idra tidak memerinci proses peradilan dalam sengketa pemilu tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melengkapi seluruh syarat administrasi yang diminta KPU setelah pengadilan memenangkan gugatan Mulan Jameela.
"Karena sengketa parpol terkait dengan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final and binding serta sudah inkracht, wajib hukumnya bagi DPP Partai Gerindra menjalani putusan pengadilan tersebut," kata Sufmi.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade sebelumnya mengatakan pergantian dua nama anggota DPR yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi di posisi keempat, sudah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
"Partai hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Andre Rosiade.
Berdasar Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 16 September 2019, nama Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI dengan perolehan suara kelima sebanyak 24.192.
Dalam surat KPU itu dijelaskan bahwa Mulan Jameela ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga dan keempat, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Ervin dan Fahrul diberhentikan dari anggota Partai Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Istri Joko Pinurbo Kenang Sosok Joko Pinurbo sebagai Pribadi yang Sederhana
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement