Advertisement
Maskapai di Kalimantan Rugi Besar karena Kabut Asap
Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan merugikan maskapai penerbangan dan gerai bandara.
Dodi Dharma, Kepala UPBU APT Pranoto Samarinda, mengatakan sebagai operator pihaknya fokus memberikan jasa layanan penumpang. Pihaknya tidak menanggung kerugian dari penundaan ataupun pembatalan penerbangan karena kabut asap.
Advertisement
“Kalau kami tentunya enggak rugi ya, karena pelayanan. Yang mengalami kerugian tentu maskapai dan para tenant yang jualan,” jelasnya, Minggu (22/9/2019).
Saat ini, lanjut dia, penerbangan telah berjalan normal. Pada Sabtu (21/9/2019) terjadi hujan, pada Minggu (22/9/2019) visibity (jarak pandang) tetap baik sehingga bandara dapat beroperasi normal.
“Hari ini penerbangan normal, semua on schedule tidak ada kendala," ujarnya.
Dodi menyebutkan maskapai Lion Air Group yang beberapa hari terakhir mengalihkan penerbangan menuju Balikpapan, hari ini sudah beroperasi normal di Bandara APT. Pranoto Samarinda.
Menurut Dodi, kondisi visibility atau jarak pandang di Bandara APT. Pranoto Samarinda mulai normal, sempat minim jarak pandang hingga pukul 09:00 wita, yaitu 600 meter sampai 4000 meter namun pukul 09:30 wita hingga penerbangan berakhir stabil di angka 8000 meter atau 8 km.
Untuk aktivitas penerbangan ke depan, operator APT Pranoto Samarinda tersebut memproyeksikan hanya sejumlah penerbangan ke Melak dan ke Berau masih akan terhalang.
Sedangkan kerugian penumpang, lanjut dia, semuanya sudah diantisipasi oleh maskapai sesuai penanganannya.
Dia menekankan pihak maskapai telah diminta agar memberikan pelayanan maksimal mengacu pada PM 89 tahun 2019.
PM 89 tahun 2019 menyebutkan bahwa faktor penyebab keterlambatan sesuai dengan pasal 5 antara lain :
1. Faktor manajemen airlines
2. Faktor teknis operasional
3. Faktor cuaca
4. Faktor lain lain
Faktor manajemen airline
- Faktor yang di sebabkan oleh maskapai antara lain keterlambatan crew, pilot dan catering.
- Faktor keterlambatan penanganan di darat
- Faktor keterlambatan penumpang baik yg baru akan check in.
- Faktor ketidaksiapan pesawat.
Faktor teknis
Kondisi bandara pada saat keberangkatan atau kedatangan meliputi :
- Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasioanl pesawat udara
- lingkungan menuju bandar udara terganggu misalnya retak, banjir, dll
Faktor cuaca
Meliputi hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut asap, jarak pandang di bawah standard minmal kecepatan, angin yang melampaui standard maksimal yang menggaggu keselamatan penerbangan.
Faktor lain
Diluar faktor manajemen airline, teknis operasional dan dan faktor cuaca antara lain ;
Kerusuhan dan atau demonstrasi di wilayah bandar udara, dalam hal terjadi keterlambatan yang diakibatkan oleh faktot teknis operasional dan cuaca. badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait.
instansi terkait sebagaimana di maksud adalah OBU dan UPBU, apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis operasional dan BMKG apabila keterlambatan di sebabkan oleh faktor cuaca.
Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas keterlambatan yang diakibatkan faktor manajemen airline. badan usaha bandar udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan
Penanganan keterlambatan penerbangan
Badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan keterlambatan penerbangan oleh petugas yang ada di lorong bandar udara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan dan memberi keterangan kepada penumpang dan harus berkoordinasi kepada badan usaha angkutan udara, penyelenggara bandara udar, terkait keterlambatan. informasi kepada kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam hal keterlambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang, sejak diketahui adanya gangguan cuaca.
Petugas badan usaha angkutan udara harus memastikan bahwa dalam memberikan pelayanannya harus bersifat empati adanya perhatian. memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan menyusun ulang rencana perjalanan dan membantu penumpang termaksud persiapan pulang atau melakukan pemindahan ke penerbangan atau badan usaha angkutan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement