Advertisement
Calon Kades di Sragen Menang Hanya Selisih 2 Suara, Saksi Ogah Tanda Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Ada yang unik di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Brangkal, Gemolong, Sragen, Kamis (26/9/2019). Seorang calon kepala desa (cakades) kalah hanya selisih dua suara dari pemenangnya.
Akibatnya, saksi calon kades yang kalah tersebut ogah menandatangani berita acara hasil pemungutan suara.
Advertisement
Informasi di Balai Desa Brangkal, Jumat (27/9/2019), ada dua cakades di Pilkades Brangkal. Mereka yakni Suratmin (nomor urut 1 dan berstatus petahana) dan Joko Suramto (nomor urut 2).
Di TPS 1, Suratmin unggul dengan perolehan 382 suara atas Joko Suramto (145 suara). Sementara di TPS 2 dan 3, Joko Suramto yang mendapat 334 dan 335 suara unggul atas Suratmin yang mendapat 281 suara dan 172 suara.
Meski unggul di dua TPS, Joko Suramto gagal memenangi pilkades karena setelah ditotal dia mendapat 833 suara. Sementara Suratmin mengumpulkan total 835 suara. Suara tidak sah ada 11 suara.
“Penghitungan suara di masing-masing TPS digelar pukul 14.00 WIB. Sementara penghitungan suara keseluruhan di balai desa dimulai pukul 16.00 WIB,” ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Brangkal, Sugiyarno, saat ditemui Solopos.com di lokasi.
Keberatan dengan hasil penghitungan suara itu, saksi dari cakades nomor urut 2, Joko Suramto, enggan menandatangani berita acara. “Pendukungnya sempat protes mengapa tidak dibolehkan mencoblos menggunakan KTP seperti halnya saat Pemilu Presiden lalu. Kami jawab aturannya sudah berbeda karena payung hukumnya berbeda," jelas dia.
Dia menambahkan panitia sudah melaksanakan pilkades sesuai prosedur. "Kalau dirasa belum puas, silakan jika ingin menggugat hasil pilkades. Itu hak mereka,” ujar Sugiyarno.
Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra, mengatakan setelah proses penghitungan suara selesai, polisi langsung mengumpulkan tim sukses dan pendukung kedua kubu. Kapolsek juga mengimbau kedua kubu bisa mengendalikan diri.
“Kedua cakades sebenarnya masih kerabat. Cakades nomor 2 itu keponakan cakades nomor 1. Kebetulan cakades nomor 1 itu mau memasuki periode ketiga. Jadi, di pilkades berikutnya ia sudah tidak bisa nyalon. Ini tentu menjadi peluang cakades 2 untuk maju lagi,” papar I Ketut Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
- Didominasi Wajah Baru, Pendaftar Rekrutmen PPK di Sukoharjo Tembus 271 Orang
- 53 Tim Balap Bersaing di Kejuaraan Casytha Manahadap Roadrace Seri 1 Wonogiri
- Halalbihalal Golkar Solo Dihadiri Gibran, Sekar Tandjung: Kehormatan Besar
- Respons Usulan Flyover di By Pass Klaten, Tim Kemenhub Segera Survei Lokasi
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Percepatan Proses Tanah Wakaf, Kemenag Kulonprogo Rancang Pembantukan Satgas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement