Advertisement

Di Arab Saudi, Berpakaian Tak Sopan dan Bermesraan di Depan Publik Bisa Kena Denda

Ropesta Sitorus
Minggu, 29 September 2019 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
Di Arab Saudi, Berpakaian Tak Sopan dan Bermesraan di Depan Publik Bisa Kena Denda Wanita Arab Saudi Nouf Khayat, seorang instruktur Zumba, melompat saat acara lomba lari yang menandai Hari Perempuan Internasional di Jeddah Lama, Arab Saudi pada 8 Maret 2018. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru. DI antaranya, mengenakan denda untuk 19 kategori pelanggaran berkaitan dengan kesopanan publik, seperti pakaian yang tidak sopan dan menunjukkan kasih sayang di depan umum, sehubungan dengan kebijakan untuk lebih terbuka kepada wisatawan asing (wisman).

Keputusan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi itu menyusul peluncuran rezim visa yang memungkinkan wisatawan dari 49 negara negara untuk mengunjungi salah satu negara paling tertutup di dunia tersebut. Sampai sekarang, mayoritas pengunjung ke Arab Saudi adalah peziarah Muslim dan pebisnis.

Advertisement

Beberapa kategori pelanggaran yang tercantum di situs visa tersebut antara lain mencakup soal membuang sampah sembarang, meludah, memotong antrean, pengambilan foto dan video tanpa izin serta memutar music pada waktu sholat.

Adapun jumlah denda yang akan dikenakan berkisar mulai dari 50 Riyal hingga 6.000 Riyal atau setara Rp190.000 - Rp2,27 juta

“Aturan penerapan denda itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengunjung dan turis di kerajaan tetap sadar hukum yang berkaitan dengan perilaku publik sehingga mereka mematuhinya,” demikian pernyataan pemerintah seperti dikutip dari The Straits Times, Sabtu (18/9/2019).

Selain itu dikatakan bahwa pihak kepolisian Arab Saudi akan memiliki tanggung jawab tunggal untuk memantau pelanggaran dan menjatuhkan denda.

Sebelumnya, Arab Saudi dikenal memiliki aturan yang cukup ketat seperti wajib sholat lima waktu sesuai ajaran Muslim dan pengenaan penutup kepala bagi perempuan muslim, juga larangan musik, alkohol, pencampuran gender di satu tempat, serta larangan mengemudi bagi perempuan.

Saat ini larangan mengemudi bagi perempuan telah dicabut. Demikian juga dengan larangan hiburan publik, termasuk bioskop yang pernah dilarang, kini telah berkembang. Banyak restoran dan kafe juga telah menghilangkan penghalangan yang sebelumnya digunakan untuk memisahkan kalangan perempuan dan laki-laki serta tetap melayani pelanggan pada waktu-waktu sholat.

Dari sisi pakaian, sejumlah perempuan juga sudah mulai menggunakan baju gamis Arab yang disebut Abaya berwarna, dari sebelumnya hanya dominan hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com/straitstimes

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Makin Ramai! Begini Update Nama-Nama yang Muncul dalam Penjaringan Pilkada Bantul

Bantul
| Senin, 13 Mei 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement