Advertisement
Kasus Karhutla, Sudah 325 Perseorangan dan 95 Korporasi Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi fokus penanganan aparat. Pihak kepolisian telah menetapkan 325 tersangka perseorangan dan 95 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga denda maksimal Rp15 miliar.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan, dari 325 tersangka perseorangan, sebanyak 281 laporan polisi saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Sedangkan 37 perkara lainnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Untuk korporasi sendiri, polisi telah menetapkan 95 korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum. 11 di antaranya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan 84 korporasi masih dalam proses penyelidikan. Mayoritas korporasi tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.
Lebih lanjut Fadil menjelaskan, bahwa total luasan lahan areal yang terbakar ialah kurang lebih 7.264 hektare.
"Lahan yang sedang dalam proses penengakan hukum terhadap area yang terbakar tersebut khususnya korporasi kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman," katanya.
Mereka yang tengah diproses, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Dengan penjeratan berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku baik korporasi maupun perseorangan bisa dipidana mulai dari kurungan penjara 3 tahun sampai dengan 15 tahun. Selain itu juga bisa dikenai denda mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
Berikut daftar nama korporasi yang tengah dilakukan penyidikan oleh masing-masing Polda:
- Polda Riau
1. PT. AP
2. PT. SSS
- Polda Sumatera Selatan
1. PT. HBL
- Polda Jambi
1. PT. DSSP
2. PT. MAS
- Kalimantan Selatan
1. PT. MIB
2. PT. BIT
- Kalimantan Tengah
1. PT. PGK
2. PT. GBSM
- Kalimantan Barat
PT. SAP
PT. SISU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
- Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 6-12 Mei, Senin di Pracimantoro dan Jatiroto
- Sekarwaru Batik, Produk Kebanggaan Desa Tegalwaru Jember untuk Indonesia
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement