Advertisement
Tokoh Nasional Minta Parpol Tak Sesatkan Masyarakat soal Perppu KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, Buya Syafi'i Ma'rif, Franz Magnis Suseno dan tokoh lainnya meminta kalangan partai politik tidak menyesatkan masyarakat dengan mengemukakan isu-isu keliru ihwal Perppu KPK.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya penolakan dari partai politik terkait usulan dari tokoh nasional kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Advertisement
Sejumlah tokoh tersebut sempat mendatangi istana pada 26 September 2019. Mereka membicarakan isu nasional termasuk usulan Perppu KPK.
Namun, sepekan terakhir, setelah pembicaraan itu muncul isu-isu yang menyesatkan. Mulai dari opini soal Perppu inkonstitusional hingga wacana bahwa presiden bisa dimakzulkan bila terbitkan Perppu.
"Untuk itu kami bermaksud meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu," kata Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus perwakilan para tokoh nasional, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).
Bivitri menegaskan bahwa Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden. Hal itu, kata Bivitri, tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden.
Apalagi, lanjut Bivitri, dalam sistem presidensil kedudukan presiden sangat kuat. Menurutnya presiden tidak akan jatuh karena pelanggaran berat dan pidana berat. Hal itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 dan melalui proses di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu Bivitri mengatakan para tokoh nasional setidaknya mengeluarkan tiga pernyataan sikap.
Pertama, mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden.
Ketiga, mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Muncul Tumpukan Sampah di Selopamioro, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Bantul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
Advertisement
Advertisement