Advertisement
Direktur Angkasa Pura Propertindo Wisnu Rahardjo Dipanggil KPK Terkait Suap BHS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Rahardjo Senin (7/10/2019).
Dia akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/10/2019).
Selain Wisnu, KPK juga secara bersamaan memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II (Persero) Rusmalia, guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku dirut PT INTI diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan oleh PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar; proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar; dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI juga memiliki Daftar Prospek Project tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar; Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp125 miliar; proyek VDGS Rp75 miliar; dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Advertisement
Advertisement