Advertisement

Menteri Yohana Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS

Newswire
Selasa, 08 Oktober 2019 - 13:17 WIB
Sunartono
Menteri Yohana Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BINTAN--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, terus mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang.

Menurut Yohana, sampai saat ini RUU PKS itu belum disetujui oleh DPR. Selain itu, belum ada pembahasan secara khusus antara pemerintah dengan DPR mengenai RUU tersebut.

Advertisement

"Tapi kami sudah dapat informasi, bahwa RUU itu akan dibahas pada periode berikut ini atau anggota DPR yang baru," ujar Yohana saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.

Yohana mengemukakan, Undang-Undang PKS bertujuan untuk menekan tindak kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang dialami perempuan dan anak-anak.

Dikatakannya, berdasarkan survei bersama Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, salah satunya kekerasan seksual.

Kemudian, satu dari tujuh anak baik laki-laki maupun perempuan telah mengalami kekerasan baik seksual, fisik, fsikis dan penelantaran anak. "Oleh karena itu, dengan adanya UU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia," imbuhnya.

Disinggung mengenai angka kasus kekerasan seksual secara nasional. Yohana mengaku pihaknya masih melakukan pendataan. Kendati demikian, ia menegaskan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Golkar Lakukan Survei Elektabilitas Balon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2024 Pekan Ini

Bantul
| Selasa, 07 Mei 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement