Advertisement
PDIP Ngotot Minta Diberi Kesempatan Jalankan UU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU KPK dilakukan atas kesepakatan bulat seluruh fraksi di DPR RI dengan pemerintah. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan agar UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI, dijalankan lebih dulu.
"Maka, mari kita berikan waktu untuk membuktikan bahwa justru dengan revisi undang-undang tersebut semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi," kata Hasto seusai bersilaturahmi dengan ribuan santri Pondok Pesantren Al Tsaqafah binaan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam.
Advertisement
Hasto mengatakan Presiden dan Wapres RI terpilih Jokowi-Ma'ruf beserta partai politik pendukung memiliki komitmen tegas dan kuat atas upaya pemberantasan korupsi.
"PDI Perjuangan berpolitik dengan aturan tata pemerintahan yang baik. Kesepakatan bulat DPR RI seharusnya kemudian diberikan kesempatan untuk menjalankan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya," jelas Hasto.
Dia mengatakan tugas memberantas korupsi dengan ada atau tidak adanya UU KPK sudah menjadi tugas bersama, karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. "Karena itulah sebaiknya undang-undang itu dijalankan, jangan dibiasakan dengan tata pemerintahan yang kurang baik, bagaimana undang-undangnya saja belum disahkan lalu sudah muncul wacana untuk mengeluarkan perppu," ucapnya.
Dia menegaskan PDI Perjuangan sendiri tegas menolak praktik korupsi. Jika ada kader PDI Perjuangan terlibat korupsi, maka akan langsung dipecat.
Terkait munculnya ultimatum mahasiswa agar Perppu KPK diterbitkan paling lambat 13 Oktober 2019, Hasto menekankan bahwa pada batas waktu yang diberikan tersebut UU KPK belum berlaku.
"Bagaimana mau mengeluarkan sebuah perppu ketika undang-undangnya belum berlaku. Mari kita mengikuti tata pemerintahan yang baik, jangan termakan oleh fitnah," katanya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK saat ini dianggap seolah pro koruptor. Padahal, kata dia, revisi dilakukan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan di KPK tidak terjadi lagi. "Memberantas korupsi harus dilakukan dengan keadilan dengan ketaatan, bukan dengan tebang pilih," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement