Advertisement

Polisi Periksa Novel Bamukim Terkait Penculikan Ninoy Karundeng

Newswire
Kamis, 10 Oktober 2019 - 11:07 WIB
Sunartono
Polisi Periksa Novel Bamukim Terkait Penculikan Ninoy Karundeng Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Kamis (10/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan agenda pemeriksaan Novel Bamukmin Kamis ini. "Novel Chaidir Hasan agendanya diperiksa Kamis, 10 Oktober," kata Kombes Argo.

Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Novel untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami Ninoy. Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi karena disebut-sebut ada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya.

"Saat kejadian ada di situ," tambah Argo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Umum FPI Munarman selama 11 jam pada Rabu. Selama pemeriksaan Munarman dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement