Advertisement
Hadinoto Soedigno Kembali Dipanggil KPK soal Kasus Garuda Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Hadinoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Advertisement
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sebelumnya pada Kamis (3/10/2019), KPK juga telah memanggil Hadinoto terkait perkara kasus korupsi yang sama.
Untuk diketahui, Hadinoto juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK pada Kamis memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Hadinoto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yaitu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo dan mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo.
Selain Hadinoto dan Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta perawatan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Timnas Wanita U-17 Indonesia Babak Belur Dihajar Filipina 6-1 di Gianyar Bali
- Berita Duka: Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal, Dimakamkan di TMP Bantul
- Daftar 23 Caleg Terpilih DPRD Wonogiri Non-PDIP, Terbanyak dari Partai Golkar
- PSSI Terus Lobi Klub Elkan Baggott & Justin Hubner Jelang Laga Timnas vs Guinea
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Seleksi Paskibraka DIY dan Nasional Wakil DIY Digelar Kini Pakai Aplikasi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement