Advertisement
MPR Sebut Amendemen UUD 45 Tak Utak-atik Periode Jabatan Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- MPR berencana mengamandemen UUD 1945 secara terbatas dan memastikan tidak akan mengutak-atik periode jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR Ahmad Riza Patria mengatakan pada dasarnya semua warga negara diberi kesempatan yang sama untuk menjadi presiden asalkan memenuhi syarat.
Advertisement
"Tidak ada periodisasi presiden jadi tiga periode atau jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi kita harus memahami mengerti bahwa kita ini punya putra putri terbaik yang pinter, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," katanya kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
Riza juga membantah akan ada periodisasi DPR jadi enam tahun dari lima tahun seperti saat ini. “Amendemen ini dipastikan tidak menyentuh sistem pemilihan presiden dan wakil presiden. Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan Presiden kembali dipilih MPR," kata Riza menegaskan.
Dia mengatakan hingga saat ini MPR berbicara terkait bagaimana menghadirkan kembali semacam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) meski dengan nama yang mungkin berbeda.
Menurut dia, kehadiran GBHN itu sangat penting karena ada keinginan arah kebijakan pemerintahan, siapapun pemimpinnya, tidak menjadi kebijakan presiden semata.
"Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan presiden terpilih saja," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengungkapkan bahwa amandemen UUD sudah dalam pemikiran MPR periode 2019-2024 untuk dikaji lebih dalam.
"Amandemen UUD adalah referensi dari MPR periode lalu bahwa untuk dilakukan pengkajian lebih dalam lagi dan itulah yang akan dilakukan MPR periode sekarang," katanya, usai acara pertemuan antara Pimpinan MPR dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Jumat malam (11/10/2019).
Syarief mengatakan kajian tentang amandemen UUD tersebut akan dilakukan sangat mendalam dan sangat hati-hati serta dengan melibatkan masyarakat dan meminta stakeholders memberikan pandangannya.
"Pemikiran kita adalah melaksanakan apa yang direkomendasikan MPR periode lalu itu dulu, kemungkinan yang lain kita belum bisa menentukan sebab belum mengidentifikasi apa (kemungkinan itu). Intinya kita kaji mendalam dengan melibatkan semua, lalu kita identifikasi di MPR dan kita lihat ke depannya bagaimana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement