Advertisement

Hari Ini, UU KPK yang Baru Berlaku. Begini Kata Ekonom ...

Ilham Budhiman
Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hari Ini, UU KPK yang Baru Berlaku. Begini Kata Ekonom ... Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018). - ANTARA/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pada hari ini, Kamis (17/10/2019), UU No. 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan oleh DPR-Pemerintah akan mulai berlaku setelah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang diharapakan tak kunjung keluar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai memberlakukan undang-undang baru hasil revisi yang sebelumnya telah disahkan DPR dan Pemerintah pada 17 September 2019.

Advertisement

Banyak pihak yang menyebut bahwa revisi UU KPK oleh DPR adalah upaya untuk melemahkan lembaga itu.

Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fachru Nofrian mengatakan bahwa narasi yang berkembang terhadap publik belakangan ini adalah penguatan kelembagaan KPK.  

"Tetapi praktik ekonomi politik hukum yang terjadi adalah kontradiksi, yakni pelemahan KPK," katanya, Rabu (16/10/2019).  

Dalam keterangan resminya, dia mengatakan bahwa KPK adalah institusi negara yang berperan langsung menjaga anggaran negara dari korupsi aparat-aparat yang terlibat di dalamnya.  

Menurut dia, saat ini telah terjadi proses tarik-menarik ekonomi politik di dalam institusi negara yang melemahkan dan berhadapan dengan masyarakat sipil yang hendak menjaganya. 

"Kuat atau lemahnya KPK seharusnya mencerminkan fungsi negara yang bekerja sebagaimana mestinya dan pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan dan distribusi pendapatan," katanya. 

Dengan adanya upaya pelemahan KPK, kata dia, maka fungsi negara menjadi kabur di mana pemberantasan korupsi oleh negara juga akan melemah sehingga dinilai akan mengganggu perekonomian khususnya implementasi anggaran negara. 

"Ekonomi publik secara keseluruhan akan terganggu menjadi semakin tidak efisien. ICOR Indonesia sudah paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Dengan KPK yang lemah dan pemerintahan yang tidak bersih, maka kondisi ekonomi makro akan semakin tidak efisien," ujar dia. 

Menurut Fachru, sebagai entitas mikro, fakta juga memperlihatkan bahwa KPK sudah banyak menyelesaikan kasus korupsi. 

Tetapi, praktik hukum mikro seperti operasi tangkap tangan (OTT) KPK dinilainya sangat tidak disukai oleh politisi, anggota parlemen, kepala daerah, dan aparat negara secara keseluruhan. 

"Karena itu, KPK sengaja dilemahkan dari dalam negara itu sendiri karena dianggap sebagai pengganggu dari sistem yang sudah oligarkis," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa hampir di semua ranah ekonomi menuntut keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, jika korupsi diberantas tetapi tidak memberikan dampak kepada kemudahan transmisi makro kepada masyarakat tentu hal itu juga merupakan sebuah kontradiksi.

"Karena secara a priori bukan tidak mungkin pemberantasan korupsi justru digunakan untuk kepentingan mengalahkan lawan dan mengabaikan persoalan ekonomi," katanya.

Dalam hal ini, ujar dia, telah terlihat adanya tarik-menarik antara elite politik, otoritas ekonomi, otoritas keamanan dan entitias bisnis. 

"Kita tentu tidak mau negara menjadi predator yang mengorbankan masyarakatnya sehingga pertama, tarik-menarik ekonomi politik mesti lebih efektif dan efisien serta berorientasi kepada pembangunan dan bukan kelompok tertentu," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement