Advertisement
Catat! Pengganggu Pelantikan Presiden Bakal Dipidanakan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap perusuh anarkis.
Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian mengancam akan mempidanakan para perusuh yang berencana mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
Advertisement
Menurut Tito, Kepolisian telah memberi batasan waktu bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di depan umum pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai UU No.9/1998.
Tito berpandangan bahwa UU No.9/1998 itu tidak bersifat absolut dan bebas, tetapi tetap ada aturan yang mengikat, seperti batasan waktu bagi masyarakat menyampaikan pendapat yaitu hingga pukul 18.00 WIB dan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak merusak fasilitas umum.
"Selama ini banyak yang salah kaprah, soal UU Nomor 9 Tahun 1998 itu, tolong baca lagi yang betul. Batasannya itu ada di Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, jadi menyampaikan aspirasi itu tidak bersifat absolut, tetap ada batasannya," tutur Tito, Kamis (17/10/2019).
Menurut Tito, jika ada masyarakat yang melewati batas saat menyampaikan aspirasi di muka umum, UU tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada para pendemo seperti tertuang pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 UU No.9/1998.
"Polisi memiliki kewajiban untuk membubarkan massa jika penyampaian aspirasi di muka umum itu melewati batasan yang diatur Undang-Undang itu," kata Tito.
Tito menjelaskan sesuai aturan UU, Polisi akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali ke para pendemo. Jika demonstran tidak membubarkan diri setelah diperingatkan, akan dilakukan pembubaran paksa.
Kemudian, menurut Tito, UU juga mengatur ihwal hukuman bagi para pendemo yang tidak patuh, melakukan perlawanan hingga mengakibatkan orang lain maupun petugas terluka akibat aksi tersebut.
Ada beberapa Pasal yang bisa dijeratkan kepada para demonstran yaitu Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP. Selain itu, lanjut Tito, bisa juga ditambah Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Meskipun ringan ancaman hukumannya, tetapi itu tetap ada proses hukumnya," ujar Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
- Pria di China Mulai Sulit Cari Istri Memicu Penipuan Pengantin Pesanan, KBRI Beijing: Harap Waspada
- Lemkapi Sebut Polri Butuh Nahdlatul Ulama
- Erupsi, Gunung Ruang Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima Kilometer
- Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, PAN: Ada Pengurangan Suara di Aceh
Advertisement
Advertisement