Advertisement
Kasus Dana Hibah KONI, Mantan Menpora Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dana hibah Kemenpora pada KONI, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Imam Nahrawi mendaftarkan praperadilan pada Selasa 8 Oktober 2019 dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Advertisement
Dalam salinan yang diterima Bisnis, Imam Nahwari mengajukan praperadilan lantaran mempersoalkan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi selaku pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019 dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Imam Nahrawi juga mempersoalkan terkait dengan penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum permohonan, dikutip Bisnis, Jumat (18/10/2019).
Isi petitum juga meminta agar memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi sebagaimana adanya surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, pada 28 Agustus 2019.
Kemudian, pihak Imam juga menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Imam Nahrawi.
Hal itu hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dengan pemohon atau Imam Nahrawi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak Putusan dibacakan," tulis isi petitum.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia Lantaran Darah Tinggi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
Advertisement
Advertisement