Advertisement
Istri Mantan Menpora Ikut Diperiksa 4,5 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2019). Pasca pemeriksaan itu, ia tampak irit bicara.
Shobibah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Advertisement
Selama kurang lebih 4,5 jam diperiksa di ruang penyidikan, Shobibah mengaku menjalani pemeriksaan untuk tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi, bukan untuk suaminya seperti dalam jadwal pemeriksaan KPK.
"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak [Imam Nahrawi]," ujar Shobibah sambil bergegas dari lobi Gedung Merah Putih KPK.
Namun demikian, Shobibah enggan menjelaskan materi penyidikan apa yang ditanyakan padanya. Namun, dia mengaku bahwa jumlah pertanyaan hanya sedikit. Akan tetapi, dia mendadak lupa isi materi pertanyaan tersebut.
Tak hanya itu, dia juga menolak berkomentar lebih lanjut soal 'uang kopi' dari Ulum untuk anaknya. Pada persidangan kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Ulum mengaku menerima uang Rp2 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang kemudian dibagikan pada anak Imam.
"Mohon maaf, saya tidak tahu soal itu," kata Shobibah.
Tak sampai disitu, dia juga berkali-kali hanya meminta doa pada awak media untuk kasus yang menjerat suaminya. Shobibah memilih irit bicara dan pergi meninggalkan gedung KPK.
"Mohon maaf, ya. Makasih, ya. Mohon doanya saja buat bapak."
Dalam perkara ini, Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
Advertisement
Advertisement