Advertisement
Ini Besar Gaji yang Diperoleh Wakil Menteri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, Jumat (25/10/2019).
Hak gaji dan fasilitas wakil menteri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Advertisement
Pasal (2) menjelaskan hak keuangan wakil menteri dibagi atas dua bentuk yaitu gaji yaitu 85% dari tunjangan jabatan menteri dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1.a.
Gaji menteri berdasarkan Keppres No.68/2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebesar Rp13,61 juta. Dengan demikian, gaji wakil menteri sekitar Rp11,57 juta.
Adapun tunjangan jabatan kinerja pejabat struktural kementerian kemungkinan berbeda antarsatu kementerian dengan kementerian lain.
Tunjangan kinerja bagi pegawai kelas 17 atau tingkat jabatan eselon I Kementerian Perdagangan mencapai Rp33,24 juga. Artinya tunjangan kinerja Wakil Menteri Perdagangan bisa mencapai Rp44,87 juta.
Selain itu, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
Besaran hak keuangan itu merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan UU. Di sisi lain, wakil menteri akan mendapat tiga fasilitas utama seperti kendaraan dinas, jabatan rumah dan jaminan kesehatan.
Apabila kementerian terkait masih belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
- Status Gunung Ruang Masih Awas, Evakuasi Warga Tagulandang Terus Berlanjut
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Guguran Lava Picu Perubahan Morfologi Kubah Barat Daya Gunung Merapi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement