Advertisement
Hacker yang Ditangkap di Sleman Kumpulkan Rp32 Miliar Sejak Usia 16 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—BBA, hacker berusia 21 tahun yang ditangkap Bareskrim Polri di Sleman pekan lalu, diduga sudah meraup Rp32,1 miliar dari aktivitasnya menyebarkan malware ransomware sejak 2014.
BBA diringkus Jumat (18/10/2019) pekan lalu karena membobol perusahaan di Amerika Serikat dan memerasnya dengan bitcoin.
Advertisement
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan tersangka mengirimkan link ke email korbannya dan korban kemudian diarahkan untuk mengklik link tersebut.
Ricky mengatakan BBA yang beroperasi sejak 2014 itu sudah mendapatkan untung sebesar 300 bitcoin hingga saat ini. Kemudian, 300 bitcoin tersebut ditukarkan ke dalam bentuk uang tunai untuk membeli beberapa barang mewah seperti sepeda motor Harley Davidson.
“Dia beroperasi sejak 2014, total keuntungan yang telah didapatkan pelaku dari hasil kejahatannya itu sebesar 300 bitcoin,” ucap Ricky, Jumat (25/10/2019).
Menurut data Morningstar for Currency and Coinbase for Cryptocurrency, pada Jumat ini nilai satu bitcoin sebesar Rp107 juta. Dengan mengacu pada nilai tersebut, 300 bitcoin yang sudah dikumpulkan BBA sejak lima tahun lalu atau kala dia masih berusia 16 tahun mencapai Rp32,1 miliar. Nilai bitcoin berfluktuasi, pernah anjlok hingga Rp50 juta dari Rp170 juta pada awal 2019 tetapi kemudian melesat lagi menjadi Rp155 juta pada pertengahan tahun.
BBA menyebarkan link malware ransomware secara random ke 500 email calon korbannya yang ada di dalam maupun luar negeri. Lalu, setelah link itu diklik oleh korban, malware ransomware yang disiapkannya akan masuk dan mengunci seluruh data korban di komputer pribadi maupun korporasi.
Salah satu korbannya adalah perusahaan di Amerika Serikat. Data pada sistem server email di sebuah perusahaan terenkripsi dan tidak dapat dibaca.
“Pelaku ini menggunakan malware ransomware sebagai alat untuk mengunci komputer korban dan untuk membuka data korban, korban itu harus membayar menggunakan bitcoin dengan nilai yang bervariasi,” kata Ricky.
BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement