Advertisement
Keberangkatan 42 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri bersama dengan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke PT IJ, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Sidak dilakukan pada Selasa (22/10/2019).
Sidak yang dipimpin oleh Rihat Purba, Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3, berhasil menggagalkan keberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara nonprosedural ke luar negeri.
Advertisement
"PT IJ tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan calon pekerja migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan merupakan rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada umumnya," kata Rihat saat memberikan keterangan, Kamis (24/10/2019).
Rihat menegaskan, seluruh 42 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.
"Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan sebagian dari Kabupaten Indramayu, serta Subang, Jawa Barat," ujar Rihat.
Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, Rihat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
”Sidak ini merupakan respons cepat Kemenaker atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Timur Tengah yang ditampung di lokasi," lanjut Rihat.
Saat Sidak, Rihat menyatakan pengurus maupun penanggung jawab P3MI di lokasi tidak dapat menunjukan legalitas tempat usahanya kepada petugas
Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Sementara Kasubdit Perlindungan TKI M. Ridho Amrullah, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
“Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," lanjut Ridho.
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menyatakan, Kemenaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.
Kemenaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI ke luar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement