Advertisement
Ini Risiko yang Bisa Terjadi Jika Peserta CPNS 2019 Tidak Cermati Seluruh Persyaratan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang akan dimulai pada 11 November mendatang. Calon peserta diminta cermat melihat persyaratan yang diminta sebelum yakin mendaftar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan peserta perlu memastikan persyaratan yang diminta. Syarat tersebut akan menentukan lulus tidaknya calon peserta.
Advertisement
"Pastikan semua persyaratan bisa dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS," katanya, Rabu (30/10/2019).
Meski BKN memberikan persyaratan umum bagi pelamar, masing-masing instansi juga berhak menambah persyaratan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
"Jangan sampai kita sudah lolos seleksi administrasi dan tes lainnya. Kemudian saat diperiksa ternyata ada satu syarat yang tidak bisa dipenuhi," ujarnya.
Misalnya formasi di Badan SAR Nasional. Ridwan menjelaskan biasanya badan tersebut menambah persyaratan bisa berenang dan dibuktikan dengan sertifikat. Walhasil persyaratan itu harus dipenuhi oleh peserta pada pemberkasan akhir.
"Kalau tidak, akan disebut tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan satu per satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS 2019.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan panitia sengaja memberikan syarat yang cukup mudah saat pendaftaran awal. Langkah ini untuk memberi keleluasaan masyarakat saat mendaftar.
Syarat pertama yaitu scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat mutlak ini merupakan satu-satunya identitas yang valid saat mendaftar.
Syarat kedua yaitu foto resmi. Foto resmi yang dimaksud untuk mencocokkan antara foto resmi dengan KTP. Syarat ketiga yaitu foto selfie atau swafoto. Adapun syarat terakhir yaitu scan ijazah.
Menurutnya, peserta seleksi CPNS 2019 hanya dapat melakukan pendaftaran satu kali untuk satu formasi jabatan. Walhasil peserta tidak dapat mengubah lagi jika salah mengimput.
"Baca betul persyaratan dan jabatan yang Anda pilih. Proses aplikasi mengubah tidak kami buat. Jadi ini bagian seleksi alam untuk peserta," katanya di Kemenpan RB, Rabu (30/10/2019).
Terkait foto resmi, pihaknya mengizinkan para peserta berswafoto. Akan tetapi peserta tetap menunjukkan sikap resmi dalam foto. Berbeda dengan foro selfie atau swafoto yang dibebaskan gayanya.
Sementara itu scan ijazah diwajibkan untuk scan. Dia menyebut scan dapat dilakukan juga menggunakan aplikasi scanner melalui ponsel. Menurutnya syarat lengkap baru akan diberikan ketika sudah memasuki pemberkasan akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement