Advertisement
Johan Budi Ingatkan KPU Agar Aturan Pilkada Serentak 2020 Jangan Sampai Multitafsir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ratusan daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020. Aturan pelaksana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panduan pelaksana Pilkada serentak 2020 diharapkan tidak multitafsir.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo menuturkan peraturan KPU merupakan turunan teknis dari Undang-undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu setiap pasal yang diatur dalam PKPU halus jelas dan tidak memiliki tafsir ganda.
Advertisement
Dia meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jangan bersifat multitafsir.
Johan menyampaikan, PKPU menurutnya adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi kalau orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa. Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multi tafsir. Kemarin KPU bikin aturan namun kemudian digugat oleh Anggota DPR RI. Oleh karenanya ke depan jangan lagi seperti itu,” ujar Johan seperti dilansir laman resmi DPR RI, Senin (4/11/2019).
Menurut Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuturkan sejumlah ayat dalam undang-undang Pilkada masih membutuhkan keputusan tunggal dari KPU. Untuk itu aturan yang akan diterbitkan dapat merangkum penjelasan yang dibutuhkan oleh para kandidat nantinya.
“Pasal 4 ayat 1 angka 3 disitu disebut mengenai terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Saya belum mendapat penjelasan, kenapa Pasal 4 ayat 1 angka 3 itu dihapus. Padahal menurut saya hal ini bisa menimbulkan perdebatan juga. Ada orang yang sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tingkat I tetapi tidak langsung masuk penjara, apakah hal itu yang dimaksud? Mohon hal tersebut dijelaskan agar tidak menjadi multi tafsir,” tandasnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengharapkan setelah aturan ditetapkan, para pengawas Pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu dapat bertindak adil.
"Jangan pilih kasih. Siapapun yang bersalah dalam kontestasi maka harus dihukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement