Advertisement
Pilkada DKI Diusulkan Dipercepat, Perludem Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pilkada DKI Jakarta yang harusnya digelar 2024 diusulkan dipercepat.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta agar dapat digelar pada tahun 2022.
Advertisement
"Kami sedang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Berdasarkan Skema UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasal 201 dijadwalkan Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung Bulan November 2024. Aturan itu mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024.
"Menurut kami skema itu tidak logis, artinya akan menyerentakan Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak," jelas Siti.
Siti mengatakan semua pihak telah belajar dari Pemilu serentak, dimana DKI Jakarta dengan empat kotak suara serta daerah di Indonesia dengan lima kotak suara.
"Itu sudah sangat sangat berat, baik bagi peserta, penyelenggara dan pemilih," ujar Siti.
Selain itu kata Siti, jika Pilkada DKI jakarta digelar tahun 2024, tidak sejalan dengan pengelolaan lembaga, yang harusnya penganggaran berbasis kinerja.
"Bagi kami penataan sistem pemilu dan penjadwalan pemilu harus koheren dengan penyelenggara pemilu," katanya.
Usulan yang disampaikan Perludem, tahun 2022 tetap Pilkada serentak, tahun 2024 Pemilu serentak nasional dan tahun 2026 digelar Pemilu serentak daerah yakni DPRD dan kepala daerah.
"Kepala daerah yang dipilih dari pemilu 2022, hanya bekerja selama 4 tahun, karena Pilkada serentak digelar tahun 2026," jelas Siti.
Titi Angraeni menjadi salah seorang narasumber pada evaluasi hasil Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, 3-5 November 2019.
Terkait dengan usulan itu, Komisioner Bawaslu jakarta, Puadi menyatakan dukungan dan apresiasi, atas adanya lembaga yang fokus memantau proses demokrasi di Indonesia.
"kami sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, hanya menunggu apa yang menjadi perintah Undang-Undang," kata Puadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement