Advertisement
Sofyan Basir Divonis Bebas tapi KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir divonis bebas.
"Terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPK untuk persiapan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas dengan terdakwa Sofyan Basir, jadi sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pengadilan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dengan belum diterimanya salinan putusan lengkap itu, Febri menyatakan bahwa KPK tidak akan berpangku tangan untuk menyiapkan upaya hukum berikutnya pascaputusan bebas Sofyan tersebut.
Diketahui, KPK sebelumnya mempertimbangkan mengajukan kasasi.
"Namun, tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan kami simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim," kata Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga sudah mulai mengidentifikasi karena terdapat beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terhadap putusan terhadap Sofyan dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Misalnya, yang cukup krusial terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya praktik suap yang diterima oleh Eni M. Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar) sekitar totalnya Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.).
Selain itu, lanjut dia, KPK juga memandang ada bukti-bukti lain yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan keterlibatan Sofyan.
Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni M. Saragih, kata Febri, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus partainya mencari pendanaan kegiatan partai politik. Hal ini belum dipertimbangkan sehingga nanti akan diuraikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement