Advertisement
Penghalang Jalur Tamu saat Pelantikan Presiden Mengaku Keturunan Raja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilik mobil Nissan Terra berplat nomor B 1 RI yang membuat heboh lantaran parkir menghalangi jalur tamu negara saat pelantikan presiden mengaku sebagai keturunan raja. Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa mengatakan, pemilik mobil yang bernama Prof Dr E Irwannur Latubual Ph.D alias IL tersebut mengaku sebagai keturunan raja.
Advertisement
Pemilik mobil tersebut telah ditahan karena saat itu membawa senjata tajam jenis golok sepanjang sekitar satu meter.
"Tersangka IL ini diketahui ada dua senjata tajam dengan alasan itu adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja/raja di Pulau Buru di Maluku," kata Gede.
Penyidik pun kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap silsilah keluarga ningrat yang diakui oleh IL, namun namanya tidak tercantum dalam silsilah tersebut.
"Namun setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka itu bukan silsilah dari Pulau Buru, jadi itu cuma alasan saja," katanya.
Atas kepemilikan senjata itu, IL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebuah mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI yang terparkir di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari pelantikan presiden yakni 20 Oktober 2019.
Hotel Raffles adalah hotel yang banyak diisi oleh tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden. Mobil tersebut
menimbulkan kegaduhan karena parkir menghalangi jalan yang akan dilintasi tamu negara.
Anggota Kepolisian yang bertugas mengawal tamu negara yang akan berangkat dari Hotel Raffles akhirnya berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mencari pemilik mobil tersebut.
Pemilik mobil itu kemudian diketahui juga menginap di hotel tersebut. Pihak keamanan hotel dan polisi akhirnya mendatangi kamar pemilik mobil untuk memintanya memindahkan mobil tersebut.
Saat pemilik mobil tiba dan membuka mobilnya, petugas kemudian memeriksa mobil tersebut dan menemukan senjata tajam yang tersimpan di dalam mobil.
Akibatnya pemilik mobil dan sopirnya diamankan oleh petugas untuk diperiksa intensif. Namun sopir mobil akhirnya dibebaskan, sedangkan pemilik mobil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
DPRD Sleman Optimistis Mayoritas Raperda Selesai Dibahas Sebelum Pergantian Keangotaan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
- Soal Pencalonan Kaesang sebagai Walikota Bekasi, Ini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement