Advertisement
Bukan Hanya Peserta Nonaktif Meningkat, Ini 6 Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan berdampak panjang. Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyatakan setidaknya terdapat enam dampaknya.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyampaikan bahwa penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan upaya untuk menangani defisit BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang berlaku mulai awal tahun depan itu pun bahkan lebih tinggi dari usulan DJSN dan sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Advertisement
Meskipun begitu, Choesni menilai bahwa penyesuaian iuran tersebut akan memberikan dampak yang beragam, baik bagi BPJS Kesehatan, keberlangsungan program JKN, maupun bagi masyarakat selaku peserta.
Pertama, menurut dia, dampak yang berpotensi muncul adalah peningkatan jumlah peserta non aktif, khususnya di segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini terdapat sekitar 46% peserta yang tidak aktif.
"Ada potensi peserta non aktif meningkat, lalu dampak lainnya adalah peserta akan pindah ke kelas yang lebih rendah seiring dengan kemampuannya dalam membayar iuran," ujar Choesni dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rabu (6/11/2019).
Dia pun menyampaikan bahwa dampak lain yang dapat muncul adalah calon peserta enggan mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut menurutnya perlu diantisipasi meskipun berdasarkan regulasi seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, dampak lain dari penyesuaian iuran adalah kualitas pelayanan kepada peserta akan meningkat. Hal tersebut sejalan dengan dampak lainnya yakni pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan akan terjamin, seiring membaiknya arus kas BPJS Kesehatan.
"Dampak lainnya adalah keberlanjutan program JKN. Dengan penyesuaian iuran, ditargetkan akumulasi surplus sebesar Rp4,4 triliun pada akhir 2021, dengan catatan pemerintah mengatasi seluruh defisit per akhir 2019," ujar Choesni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement