Advertisement
Pekan Tertib Frekuensi, Pemerintah Hentikan 822 Frekuensi Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mulai 28 Oktober 2019 sampai dengan 1 November 2019 merupakan Pekan Tertib Frekuensi 2019. Selama lima hari tersebut, pemerintah berhasil melakukan klarifikasi dan penghentian 822 pancaran frekuensi tanpa izin atau ilegal.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkominfo yang dikutip Bisnis.com, Rabu (6/11/2019), hasil kerja serentak 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika secara rinci berhasil mengklarifikasi 307 penyelenggara dan 262 penghentian pancaran atau pengamanan perangkat radio serta 253 penyegelan di tempat.
Advertisement
Adapun pelaksanaan Pekan Tertib Frekuensi 2019 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menggunakan frekuensi radio secara legal.
Dirjen SDPPI Ismail mengatakan kegiatan penertiban serentak secara nasional tersebut ditargetkan untuk menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis.
"Tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin [ilegal]," ujar Ismail.
Dalam jangka panjang, penertiban perangkat ilegal dan penertiban frekuensi dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar,” lanjutnya.
Penertiban serentak secara nasional itu menyasar tiga kelompok pengguna frekuensi, antara lain; pertama, pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan data perizinan; kedua, pengguna frekuensi yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya; ketiga, pengguna frekuensi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, objek penertiban mencakup Dinas Siaran (Televisi atau Radio FM), Dinas Tetap (Microwavelink atau Radio Komunikasi Konvensional), dan Dinas Lainnya serta Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Gara-Gara Selang Tabung Elpiji Bocor, Dapur Warga Sragen Ludes Terbakar
- Pengusaha Jateng Khawatir Konflik Israel-Iran, Pemprov: Tak Pengaruhi Investasi
- Truk Kontainer Seruduk Truk Marmer di Bawen Semarang, 1 Orang Meninggal
- TPS Norowangsan Pajang Ditutup, TPS Terakhir di Solo yang akan Dibangun Taman
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement