Advertisement

Perkosa Remaja, 6 Orang Tidak Dipenjara tetapi Bayar Ganti Rugi Rp7,5 Juta

Cahyadi Kurniawan
Kamis, 07 November 2019 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Perkosa Remaja, 6 Orang Tidak Dipenjara tetapi Bayar Ganti Rugi Rp7,5 Juta Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah, diperkosa enam orang beberapa waktu lalu. Kasus ini tidak dibawa di ranah hukum tetapi diselesaikan dengan cara memberikan uang kepada korban.

Para pelaku yang berumur 39-60 tahun melenggang bebas tanpa jeratan hukum. Kabar itu sampai ke telinga Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dan membuatnya marah.

Advertisement

Dalam pertemuan di kantor Kecamatan Nguntoronadi, belum lama ini, Bupati yang akrab disapa Jekek itu pun mengungkapkan kemarahannya langsung di hadapan para tokoh masyarakat dan kepala desa yang menghadiri mediasi itu.

Kepada wartawan yang menemuinya di Rumah Dinas Bupati, Kamis (7/11/2019), Jekek menceritakan pada pertemuan itu ia sempat mencecar para tokoh masyarakat itu.

“Saya tanya ke mereka, 'Bayangkan kalau anak itu anak Anda sendiri? Mau enggak dikasih Rp7,5 juta?' Mereka jawab dengan gelengan kepala, 'Enggak.' Lalu saya tanya lagi, 'Kalau ditambah Rp50 juta?' Dijawab lagi, 'Enggak'. 'Kalau Rp200 juta mau?' Mereka tetap menjawab tidak. Saya marah betul di sana, maaf,” ujar dia.

Jekek mengaku tidak habis pikir bagaimana kasus itu bisa hanya diselesaikan secara mediasi. Ia mengkhawatirkan tumbuh kembang mental korban.

Lebih-lebih, kultur masyarakat masih mewarisi tradisi feodal kolonial. “Mentalitas kita ini masih ngapurancang. Bibit bebet bobot masih jadi pertimbangan utama. Ketika dewasa, ada orang mengingatkan dia pernah jadi korban. Orang tidak berpikir ke sana. Korban ini bisa jadi kriminal, teroris, radikalis, bisa jadi apa pun,” tutur dia.

Informasi yang dihimpun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, remaja yang diperkosa itu kini hamil enam bulan. Dari enam pelaku itu lima di antaranya merupakan tetangga satu desa dengan korban. Rata-rata mereka berusia antara 39 tahun hingga di atas 60 tahun.

Nilai kompensasi Rp7,5 juta per pelaku itu muncul dalam kesepakatan hasil mediasi antara masyarakat, korban, dan pelaku. Mediasi itu digelar akhir September 2019 di gedung serba guna desa setempat. Inisiator mediasi itu adalah masyarakat yang resah atas kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement