Advertisement

Kasus Penembakan Mahasiswa dan IRT di Kendari Harus Dikawal

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 09 November 2019 - 07:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Penembakan Mahasiswa dan IRT di Kendari Harus Dikawal Personel Tim Inafis menemukan selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). Hasil olah TKP tim Inafis menemukan 3 selongsong peluru di lokasi tewasnya mahasiswa Universitas Haluoleo, Immawan Randi dan La Ode Yusuf Wijaya. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga di Kendari tertembak. Kasusnya kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Satu anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.

Advertisement

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri yang menangani kasus ini.

“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus [penembakan] ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger, Jumat (8/11/2019).

Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi sembilan orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat.

Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pertemuan di Markas Polda Sultra, Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra. 

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.

Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara, kata dia, memang dilibatkan.

“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.

Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rakernas IMA 2024: Sinergi & Kolaborasi Kata Kunci

Sleman
| Sabtu, 04 Mei 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement