Advertisement

Hukuman Mati untuk Pembunuh Aktivis Lingkungan di Labuhanbatu

Newswire
Sabtu, 09 November 2019 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hukuman Mati untuk Pembunuh Aktivis Lingkungan di Labuhanbatu Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN - Pembunuh dua aktivis lingkungan, Maraden Sianipar, 55 dan Maratua P Siregar, 42, di Kabupaten Labuhanbatu, diancam hukuman mati.

"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (9/11/2019).

Advertisement

Ia menyebutkan, kedua tersangka pembunuh itu, VS, 49, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH, 55, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolda.

Agus mengatakan, satu orang lagi otak tersangka pembunuhan, WP ternyata adalah pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia, yang diringkus petugas kepolisian Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolda, tersangka menyuruh para eksekutor (VS dan SH) menghabisi nyawa kedua aktivis yang mayatnya ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia tersebut karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka pembunuhan memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan.

"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir, 38, masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.

Sebelumnya, dua wartawan korban pembunuhan bernama Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan Maratua Parasian Siregar, 42, warga Desa Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh memprihatinkan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.

Korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden Sianipar ditemukan, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua Siregar ditemukan Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement