Advertisement
Laporan Politikus PDIP soal Novel, Pakar: Tak Bisa Dianggap Pencemaran Nama Baik Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dinilai tidak serta-merta mencemarkan nama baik institusi Polri. Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji.
"Laporan adalah bentuk dan cara yg diberikan oleh Undang-Undang tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Mengenai terbukti tidaknya dugaan ini, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ucap Indriyanto saat dihubungi, Minggu (10/11/2019).
Advertisement
Menurut Indriyanto, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar, maka tidak ada norma hukum yang dia langgar.
Namun, apabila dalam laporannya Dewi memiliki niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana. "Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong atau tidak benar dengan tujuan menyiarkan berita tidak benar, maka pelapor dapat dikenakan sanksi pidana," kata Indriyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (6/11/2019), Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya. Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.
Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.
Atas pernyataan Dewi tersebut, Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.
"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel di Gedung KPK, Kamis (7/11/2019).
Dalam kesempatan berbeda, Novel juga mengatakan bahwa laporan yang dilakukan Dewi Tanjung terhadap dirinya bisa jadi merupakan bentuk penghinaan terhadap kepolisian.
"Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” kata Novel di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Tim kuasa hukum Novel kemudian menyepakati mengambil tindakan hukum terhadap Dewi. Laporan balik ke kepolisian tersebut rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Polisi Gerak Cepat, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Tertangkap di Solo
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Minggu 5 Mei, Waspadai Awan Tebal di Sore Hari
- Cerah Berawan dari Pagi sampai Siang, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Minggu 5 Mei
- Banyak Cerah Berawan dan Suhu Panas, Cek Prakiraan Cuaca Klaten Minggu 5 Mei
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement