Advertisement
Rizieq Shihab Ngaku Dicekal sehingga Tak Bisa Pulang, Mahfud Md: Kok Suratnya Baru Sekarang?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku dicekal sehingga dia tak bisa pulang ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku belum mengetahui soal surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Rizieq Shihab.
“Saya belum tahu surat pencekalannya kayak apa, kan pasti surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan kenapa harus dicekal,” ucap Mahfud Md di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2019).
Advertisement
Mahfud Md mengaku akan melihat terlebih dahulu surat pencekalan yang diklaim oleh Rizieq Shihab, dan akan mempelajarinya untuk mengerti duduk perkara yang terjadi.
“Kami pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya kenapa dicekal dan sebagainya. Kan sudah lama isu itu ya, kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu juga,” paparnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai setiap warga negara Indonesia seharusnya mempunyai perlindungan dan perlakuan hukum yang adil.
“Tetapi juga negara punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya, jadi di situ ada pertemuan. Mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada satu dilema, pada satu sisi melindungi hak-hak warga satu sisi mempertahankan negara, sehingga di sini menggunakan security di bawah menggunakan pendekatan HAM. Nah negara yang baik itu yang bisa bertemu di tengah. Security-nya jalan, HAM-nya terlindungi,” kata dia.
Lewat akun Youtube FrontTV, Rizieq Shihab baru-baru ini menunjukkan surat pencekalan dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya belum bisa pulang ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement