Advertisement
KPU Kembali Usulkan Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ratusan daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya kembali mengajukan pelarangan narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada Peraturan KPU (PKPU) pada pemilihan kepala daerah 2020.
Pengajuan kembali larangan eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah diakuinya didasarkan atas tiga fakta yang terjadi di beberapa daerah.
Advertisement
Pertama, dia menyebutkan bahwa masih ada kepala daerah yang sudah ditangkap dan ditahan, tetapi tidak bisa memerintah karena terbelit kasus korupsi.
“Lha padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah, yang memerintah kan orang lain, digantikan orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain,” katanya di Kantor Presiden, Senin (11/11/2019).
Dia pun mencontohkan dengan yang terjadi pada pemilihan bupati Tulungagung dan pemilihan gubernur Maluku Utara.
Keduanya resmi terpilih menjadi kepala daerah, meski masih terlilit kasus korupsi. Pada akhirnya, kedua daerah ini dipimpin oleh orang lain karena kedua orang tersebut harus menjalani hukuman pidana.
Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK karena tersangkut korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong 2009.
Sebaliknya, Bupati Tulungangung Syahri Mulyo tersangkut kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung pada 2018.
“Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum [fakta] ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Yang kedua, dia mengemukakan bisa mematahkan argumentasi mengenai eks narapidana korupsi yang sudah menjalani pidana tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tetapi faktanya Kudus [Bupati Kudus Muhammad Tamzil] itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," urainya.
Argumentasi ketiga adalah keinginan KPU supaya calon kepala daerah memiliki rekam jejam yang baik sehingga dirinya berinisiatif kembali mengajukan pelarangan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Ya, sekarang karena UU [undang-undang] belum direvisi, belum ada jadwal. Yang sudah ada jadwal kan PKPU, maka kita masukkan dulu ke PKPU,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- JNE Content Competition 2024 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah Digelar, Yuk Daftar!
- Diantar Seratusan Kader PDIP, Her Suprabu Daftar Bakal Cawali Solo 2024
- Dorong Sertifikasi Usaha Mikro, KemenkopUKM Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Rakor Puspom TNI-Polri Bahas Pemakaian Pelat Dinas hingga Bentrok Antar-Anggota
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Kunker di Lombok, Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Gowes Bareng
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
- PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
Advertisement
Advertisement