Advertisement

Ditjen Imigrasi Ternyata Belum Pernah Terbitkan Surat Pencekalan Habib Rizieq

Rayful Mudassir
Selasa, 12 November 2019 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Ditjen Imigrasi Ternyata Belum Pernah Terbitkan Surat Pencekalan Habib Rizieq Rizieq Shihab - Antara/Umarul Faruq

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut pemerintah tidak berhak mencegah dan menangkal (cekal) warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air, termasuk Rizieq Shihab.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie mengatakan berdasarkan pasal 14 UU 6/2011 tentang Keimigrasian menjelaskan pemerintah tidak berhak menangkal WNI kembali ke Indonesia.

Advertisement

"Kepada Habib Rizieq Shihab, Ditjen Keimigrasian Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia," katanya di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Dia menjelaskan penangkalan hanya dapat dilakukan terhadap warga negara asing atas permintaan aparat penegak hukum atau pemerintah bersangkutan yang berkaitan dengan pelanggaran imigrasi.

"Jadi hanya orang asing yang membahayakan Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing yang melakukan perjalanan," terangnya.

"Dinyatakan bahwa pemerintah RI tidak berwenang untuk menolak, menangkal warga negara Indonesia yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri."

Adapun pihaknya mengaku hingga kini belum mendapatkan surat dari tim Habin Rizieq. Pasalnya Ditjen Imigrasi baru mendapat informasi dari media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Pare IV Godean Bangun Tempat Pengolahan Sampah Mandiri, Bisa Olah 4 Ton Per Hari

Sleman
| Sabtu, 04 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement