Advertisement

Saking Banyaknya, Uang Eksekusi Koruptor Proyek Batubara Tidak Muat Masuk Dalam Ruangan

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 15 November 2019 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Saking Banyaknya, Uang Eksekusi Koruptor Proyek Batubara Tidak Muat Masuk Dalam Ruangan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memperlihatkan sebagian uang hasil eksekusi terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim senilai Rp477 miliar - JIBI/Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayubbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menunjukkan uang hasil eksekusi terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim senilai Rp477 miliar yang akan disetorkan ke kas negara. Karena terlalu banyak, uang hasil eksekusi itu tidak muat ditumpuk di ruang utama Kejaksaan Agung tempat Jaksa Agung ST Burhanuddin biasa melakukan conference call.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan uang eksekusi sebesar Rp477 miliar tersebut tidak seluruhnya ditampilkan. Hanya Rp100 miliar yang diperlihatkan karena terlalu banyak. Menurut Burhanuddin, jika Rp477 miliar tersebut ditampilkan semua, ruangan yang berada di gedung utama Kejaksaan Agung itu tidak akan muat.

Advertisement

"Artinya kalau ditumpuk semuanya di sini, tidak akan muat di ruangan ini. Jadi hanya Rp100 miliar yang ada di sini," tutur Burhanuddin, Jumat (15/11/2019), menyinggung jumlah uang Kokos Leo Lim dan kapasitas Aula Sasana Pradana.

Menurut Burhanuddin uang tersebut merupakan tambahan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Kokos Leo Lim selain hukuman pidana badan. Burhanuddin menjelaskan saat ini Kokos Leo Lim tengah menjalani proses hukuman pidana badan di Kejati DKI Jakarta.

"Ini merupakan tambahan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung," kata Burhanuddin.

Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME). Dia terjerat korupsi perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan antara PT PLN Batubara dengan PT TME.

Kokos bersama Direktur Utama PT PLN Batubara periode 2011-2012 Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya dikerjakan PT TME. Kokos dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan enam bulan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement