Advertisement
Bandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno, Sukmawati Dipolisikan Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putri Bung Karno , Sukmawati Soekarnoputri, kembali dilaporkan ke polisi buntut ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya. Kali ini, laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).
Laporan tersebut dibuat oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Dedi Junaidi selaku kuasa hukum beralasan, ucapan Sukmawati dinilai melukai hati umat manusia. Selain itu, Sukmawati kerap melontarkan hal seupa yang merujuk pada penistaan agama.
Advertisement
"Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/11/2019).
Dedi menyebut, pihaknya telah berkali-kali mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan Sukmawati. Hari ini, Dedi bersama rekan-rekannya turut melampirkan barang bukti berupa tangkap layar video Sukmawati saat membuat pernyataan tersebut.
Untuk itu, Dedi meminta agar polisi tidak menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi Sukmawati. Tercatat, kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Sukmawati telah dihentikan oleh polisi.
"Kita minta jangan sampai ini di SP3 kembali ya, tidak ada tolerir bagi dia," kata Dedi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U-23, Pemkab Boyolali Gelar Nobar Lagi
- Teguh Prakosa Siap Maju Pilkada Solo, akan Daftar Lewat PDIP Pertengahan Mei
- Jalan Usaha Tani Dikeruk, Seratusan Petani di Gabus Sragen Protes ke Pemdes
- Presiden Jokowi Bersama Mentan Amran Sarapan dan Bersepeda Bareng di Lombok
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Perhatian! Tiket Masuk Wisata Bantul Naik per Hari Ini, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup Pasca Erupsi Gunung Ruang di Sulut
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya
- Daftar Terbaru 17 Bandara Internasional di Indonesia
- Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di Taspen Capai Rp1 Triliun, KPK Mencekal Sejumlah Pejabat
- Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi
- Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Advertisement
Advertisement