Advertisement
Pilkada Langsung Justru Rentan Praktik 'Sogok-Menyogok'
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menilai praktik sogok-menyogok marak terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan awalnya Pilkada langsung jadi opsi lantaran pemilihan lewat DPRD dianggap rawan prakti sogok.
Advertisement
Pasalnya jumlah anggota DPRD tidaklah banyak. Alhasil praktik lobi-lobi di bawah meja sangat mungkin dilakukan.
"Dulu kita pikir dengan pemilihan langsung kan pemilih jutaan orang daerah tertentu tidak mungkin ada calon kepala daerah yang bisa sogok masyarakat," ujarnya di Perpustakaan Nasional, Kamis (21/11/2019).
Nyatanya, kata Bahtiar, dengan dilaksanakan Pilkada langsung praktik sogok justru malah makin masif. Bahkan, tidak hanya puluhan, ribuan hingga jutaan dapat dibeli suaranya.
"Kenyataannya pilkada langsung sogok menyogok tadinya hanya terjadi di level, ini bisa diilakukan ternyata mampu orang sogok satu kabupaten jadi korupsi politik itu terjadi. jadi korupsi politik itu terjadi," katanya.
Dampaknya, kata dia, berujung pada biaya politik mahal. Bahtiar mencontohkan untuk menjadi Kepala Daerah di level kabupaten/kota butuh dana sekitar Rp30 miliar.
Alhasil, kata dia, yang terjadi adalah orang-orang yang kapabel untuk menjadi kepala daerah justru tidak tersaring. Justru para pemodal malah menyiapkan calon-calon yang bisa memuluskan kepentingannya.
"Apalagi maju gubernur, maju gubernur bisa triliunan. akibatnya apa orang baik hebat yang jadi kepala daerah akhirnya apa yang menyipkan kepala daerah itu adalah pengusaha yang punya kepentingan di daerah itu yang menyiapkan adalah gabungan pemodal," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai perlu ada kajian akademis secara mendalam terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
Menurut dia pelaksanaan Pilkada langsung harus dievaluasi. Dia mengatakan semua kebijakan publik apalagi menyangkut masyarakat banyak, menyangkut sistem pemilihan, perlu dilakukan evaluasi setelah beberapa lama berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement