Advertisement
Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Annas Maamun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan grasi pada mantan Gubernur Riau yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun. Anas mendapat grasi dari Jokowi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan pemberian grasi tersebut.
Advertisement
Melalui keterangan resminya, Annas mendapat grasi dari Jokowi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Namun, dia tak merinci alasan Jokowi memberi grasi tersebut.
Ade mengatakan bahwa pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun. Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade, Selasa (26/11/2019).
Kendati demikian, Ade menuturkan bahwa denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku.
"Denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," tuturnya.
Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018.
Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Polisi Klaim Tak Ada Konvoi Perayaan Kelulusan SMA di Bantul, Kapolres: Terima Kasih Adik-adik Pelajar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement