Advertisement
Polisi Sebut Harley Davidson yang Diselundupkan Dirut Garuda Adalah Motor Bodong
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Korlantas Polri menyatakan motor gede (Moge) selundupan mantan Dirut Garuda itu dianggap sebagai motor bodong.
Terungkapnya penyelundupan unit sepeda motor Harley Davidson Shovelhead FLH oleh mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, memunculkan rasa penasaran. Termasuk nasib dokumen kepemilikan kendaraan klasik tersebut di hadapan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Advertisement
Walaupun didatangkan secara istimewa, dengan penerbangan langsung dari Touluse, Prancis sampai mendarat di kawasan Bandara Soekarno Hatta, motor tersebut tetap dikategorikan sebagai motor bodong. Pasalnya, terdapat potensi kesulitan bagi pemilik motor menunjukkan dokumen perizinan resmi impor.
Dokumen tersebut wajib ditunjukkan pembeli kendaraan dengan status impor utuh (CBU) kepada Korlantas Polri, selaku petugas pemeriksa dokumen impor. "Setiap kendaraan yang akan diregistrasikan terlebih dahulu melewati proses verifikasi dokumen sesuai UU Nomor 22 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 5 Tahun 2012," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Halim Pagarra.
Ketidakmampuan pemilik atau pembeli kendaraan yang datang secara impor utuh (CBU) ke Indonesia menunjukkan dokumen yang sah menjadi faktor penentu. "Bila tidak dokumen tidak memenuhi syarat, maka kendaraan tersebut tidak akan mendapat surat rekomendasi hasil penelitian importansi ranmor," kata Kombes Halim menambahkan.
Dugaan penyelundupan seperti ini bukan kali pertama terjadi, terlepas dari model angkutan yang membawa kendaraannya masuk ke Indonesia. Kendaraan yang datang secara ilegal tersebut bisa saja memiliki surat serta dokunentasi yang sah dari Korlantas Polri dengan satu syarat khusus.
Kendaraan yang berpeluang diputihkan itu harus melalui proses sita dan lelang oleh pihak Bea Cukai, yang berwenang menangani barang selundupan ke wilayah Indonesia. "Bila sudah ada pemenang dan keputusan risalah lelang, maka kendaraannya baru bisa dilakukan registrasi. Termasuk dengan memenuhi SUT, SRUT, Faktur ranmor, hingga bayar pajak, dan cek fisik," ujar Kombes Halim.
Harley Davidson yang diselundupkan Ari Askhara memiliki mesin silinder ganda berpendingin udara berkapasitas 1.310 cc empat tak. Sebutan mesin Shovelhead sendiri mengacu pada kepala silinder motor yang menyerupai sekop. Diperkirakan sepeda motor klasik tersebut memiliki banderol Rp800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement