Advertisement
Belum Setahun Jadi Bupati Kudus, M. Tamzil Sudah Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil didakwa menerima Rp750 juta dari jual beli jabatan di kabupatennya. Belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut, ia sudah menerima gratifikasi mencapai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Dalam uraiannya, kata Helmi, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.
Advertisement
Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018. M.Tamzil menyampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.
Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus. "Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M.Tamzil dalam beberapa tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada senilai Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil. Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris.
Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo. Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.
Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya. Menurut jaksa, uang yang diterima M. Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
Advertisement
Advertisement