Advertisement
DPR Cekal Penjahat Jiwasraya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan merosotnya kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menjelaskan bahwa DPR membuat pernyataan politik untuk mencekal siapapun yang menyebabkan masalah di tubuh Jiwasraya.
Advertisement
Pihaknya menduga terdapat oknum yang mengambil keuntungan sehingga kondisi keuangan Jiwasraya terus merosot.
"Ini persoalan serius dan kami tidak main-main, penegakan hukum harus dilakukan, penyelamatan korporasi juga harus dilakukan, keduanya secara simultan. Mereka [para oknum] tidak bisa main-main dengan keadaan ini, harus tahu ada penderitaan rakyat ini," ujar Mukhtarudin pada Senin (16/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa DPR akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah di tubuh Jiwasraya, khususnya terkait pemasaran produk JS Plan yang menekan risk based capital (RBC) perseroan hingga -805 persen saat ini.
Komisi VI sendiri mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut masalah tersebut, bukan sekadar panitia kerja (panja) karena Komisi VI menilai skala masalah tersebut sudah sangat besar.
"Masalah keuangannya, Otoritas Jasa Keuangan [OJK], dan lain-lain di Komisi XI, masalah korporasinya di Komisi VI. Kami mendorong dibentuk Pansus, sehingga ini betul-betul tuntas, tidak parsial," ujar dia.
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pihaknya menengarai adanya tindak kriminal di tubuh Jiwasraya yang menyebabkan terperosoknya kondisi keuangan perusahaan. Pemerintah akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan yang sesuai undang-undang.
"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]," ujar Sri usai rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (16/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa langkah menempuh jalur hukum dapat memberikan sinyal yang tegas dan jelas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi pihak yang melakukan kejahatan korporasi.
Selain itu, langkah itu pun dapat memberikan kepastian kepada para investor dari Jiwasraya.
Berdasarkan dokumen keuangan Jiwasraya yang diperoleh Bisnis, perseroan memiliki kebutuhan likuiditas Rp16,13 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo. Kewajiban tersebut terdiri dari Rp12,4 triliun untuk pembayaran klaim dalam kurun Oktober–Desember 2019 dan Rp3,7 triliun pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement