Advertisement
Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tak Salah, Semua Rekayasa Polisi & Wiranto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelum menjalani sidang itu, ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dipermainkan oleh polisi yang didalangi oleh eks Menkopolhukam Wiranto.
Advertisement
"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019).
Kivlan juga membantah tudingan jika dirinya memberikan uang kepada Iwan yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini. Uang itu dituduh dipakai untuk pembelian senjata.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar [surat perintah sebelas maret] kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan [pembelian senjata] karena politik," jelasnya.
Diketahui, Kivlan akan akan membacakan sendiri eksepsinya di muka pengadilan hari ini. Pantauan Suara.com, Kivlan datang ke PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukumnya Tonin Tachta.
Kivlan yang masih menjalani perawatan pasca operasi pengangkatan partikel granat nanas di kakinya terlihat menggunakan masker, jaket tebal, dan syal di lehernya.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement